PURBALINGGA. Baru-baru ini
kita sering sekali mendengar kata PTSL. Program ini di buat Pemerintah
yang bertujuan untuk masyarakat supaya memiliki hak milik terhadap tanah
yang dimiki oleh masyarakat yang sering kita sebut dengan Sertifikat
tanah.
Sertipikat tanah adalah dokumen formal yang memuat data
yuridis dan data pisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat
pembuktian bagi seseorang atau badan hukum ( privat atau public ) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah tertentu.(18/2)
Senin, 11 Februari 2019 bertempat di rumah Bapak Gatot yang beralamat
di RT 03 RW 01 Kepada Dusun 1 Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet
Kabupaten Purbalingga telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi PTSL
(Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap)
Dalam kegiatan tersebut
dihadiri oleh Panitia Pelaksana (Bp. Ikhlas,M .Eng, Bp. Surahmat,
A.ptnh). Danramil 10 Mrebet yang diwakili Oleh Babinsa Desa Selaganggeng
(Sersan Mayor Amin), Kades Selaganggeng (Bp.Sujatmo ,Spdi) dan
Masyarakat Desa Selaganggeng sebanyak 400 Orang
Di sela – sela
kegiatan sosialisasi PTSL Sersan Mayor Amin memberikan ucapan terima
kasih kepada Panitia Pelaksana karena diselenggarakannya Sosialisasi
PTSL di Desa Selaganggeng sehingga kedepannya Masyarakat desa bisa
memiliki sertifikat tanah serta kepada masyarakat yang sangat antusian
mengikuti kegiatan tersebut sehingga kegiatan ini yang dimulai dari
pukul 20.00 s.d 22. 00 WIB bisa berjalan dengan lancar, aman dan tertib (Ask)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar