Minggu, 17 Februari 2019

Babinsa Dukung PTSL dari Pemerintah


PURBALINGGA. Baru-baru ini kita sering sekali mendengar kata PTSL. Program ini di buat Pemerintah yang bertujuan untuk masyarakat supaya memiliki hak milik terhadap tanah yang dimiki oleh masyarakat yang sering kita sebut dengan Sertifikat tanah.

Sertipikat tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data pisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum ( privat atau public ) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah tertentu.(18/2)

Senin, 11 Februari 2019 bertempat di rumah Bapak Gatot yang beralamat di RT 03 RW 01 Kepada Dusun 1 Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap)

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitia Pelaksana (Bp. Ikhlas,M .Eng, Bp. Surahmat, A.ptnh). Danramil 10 Mrebet yang diwakili Oleh Babinsa Desa Selaganggeng (Sersan Mayor Amin), Kades Selaganggeng (Bp.Sujatmo ,Spdi) dan Masyarakat Desa Selaganggeng sebanyak 400 Orang
Di sela – sela kegiatan sosialisasi PTSL Sersan Mayor Amin memberikan ucapan terima kasih kepada Panitia Pelaksana karena diselenggarakannya Sosialisasi PTSL di Desa Selaganggeng sehingga kedepannya Masyarakat desa bisa memiliki sertifikat tanah serta kepada masyarakat yang sangat antusian mengikuti kegiatan tersebut sehingga kegiatan ini yang dimulai dari pukul 20.00 s.d 22. 00 WIB bisa berjalan dengan lancar, aman dan tertib (Ask)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar