PURBALINGGA – Komandan Koramil 11/Karangmoncol Dim 0702/Purbalingga Kapten Inf Sarimin hadiri musyawarah penandatanganan dan penyerahan buku tabungan ganti rugi. Tanah untuk pembuatan jalan tembus Desa Pepeden Kec Karangmoncol – Desa Pengadegan Kec Kejobong Kab Purbalingga.(7/12)
Musyawarah di mulai pukul 09.00 Wib. Musyawarah tersebut telah menghasilkan kesepakatan bagi warga kedua Desa yang tanahnya terkena proyek Pembangunan Jalan akan mendapat Ganti Rugi berupa buku tabungan
Dalam kegiatan tersebut Kabag Pertanahan Kab Purbalingga memberikan
pengarahan yang intinya Pembangunan Jalan tembus antar Kecamatan adalah
proyek Nasional, diharapkan kepada aparat desa khususnya Kepala Desa
betul-betul teliti dalam hal bukti tanah yang dikeluarkan,tuturnya
Turut hadiri dalam ganti rugi Danramil 11/Karangmoncol,Forkopimcam Karangmoncol,Kepala Desa Pepedan beserta perangkatnya,Kabag Pertanahan Kab.Purbalingga serta warga penerima ganti rugi.(Ask)
Turut hadiri dalam ganti rugi Danramil 11/Karangmoncol,Forkopimcam Karangmoncol,Kepala Desa Pepedan beserta perangkatnya,Kabag Pertanahan Kab.Purbalingga serta warga penerima ganti rugi.(Ask)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar