Purbalingga. Seperti yang sering kita lihat kehidupan masyarakat kita,
khususnya masyarakat yang tinggal dipinggiran sungai, selain mempunyai
peranan penting dalam menopang kehidupan sehari-hari juga sebagai tempat
rekreasi, tempat mancing, karena tidak perlu merogoh kocek alias
gratis, serta bisa sekedar menghilangkan kepenatan giat rutinitas
sehari-hari.
Babinsa Desa karang Pucung Serma
Purwanto bersama sama dengan jajarn Forkompimda Kab. Purbalingga tebar
8000 bibit ikan di sungai Wotan dalam rangka pelestarian eko sistem
sungai diwilayahnya.
Kegiatan Penebaran 8.000 Bibit Ikan Di Sungai Wotan Desa Karang Pucung
merupakan rangkaian kegiatan Germas yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Purbalingga melalui Dinas Kesehatan Kab Purbalingga, di kuti oleh
seluruh warga masyarakat Desa Karang Pucung dan Sekitarnya. (5/12)
Melalui kegiatan tersebut Serma Purwanto berharap, masyarakat setempat harus bisa menjaga ikan yang ditabur saat ini, agar benih ikan mas, nila dan mujair yang ditabur ini bisa berkembang biak dan dapat dimanfaatkan masyarakat Desa Karang Pucung dan sekitarnya.
Serma Purwanto usai kegiatan tersebut juga berpesan kepada masyarakat binaannya, untuk tidak melanggar UU No. 31 tahun 2004 dan No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Apabila ada masyarakat yang melanggar UU tersebut, dengan menangkap ikan mengunakan bahan kimia, racun, tuba atau sejenisnya, menggunakan listrik atau aki, menggunakan alat bantu lainya yang merusak sumber daya ikan dan lainya akan dikenakan kurungan penjara selama lima tahun, denda sebanyak Rp. 2 miliyar,” kata Babinsa.
“Jangan sampai bersentuhan dengan hukum, karena dalam jangka satu tahun kedepan, benih ikan mas, nila dan mujair ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat sekitar sehingga ekosistem yang ada tetap terpelihara, dan ikan ini setelah besar nanti dapat berkembang biak serta bisa dikonsumsi,” tutupnya (Ask)
Melalui kegiatan tersebut Serma Purwanto berharap, masyarakat setempat harus bisa menjaga ikan yang ditabur saat ini, agar benih ikan mas, nila dan mujair yang ditabur ini bisa berkembang biak dan dapat dimanfaatkan masyarakat Desa Karang Pucung dan sekitarnya.
Serma Purwanto usai kegiatan tersebut juga berpesan kepada masyarakat binaannya, untuk tidak melanggar UU No. 31 tahun 2004 dan No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Apabila ada masyarakat yang melanggar UU tersebut, dengan menangkap ikan mengunakan bahan kimia, racun, tuba atau sejenisnya, menggunakan listrik atau aki, menggunakan alat bantu lainya yang merusak sumber daya ikan dan lainya akan dikenakan kurungan penjara selama lima tahun, denda sebanyak Rp. 2 miliyar,” kata Babinsa.
“Jangan sampai bersentuhan dengan hukum, karena dalam jangka satu tahun kedepan, benih ikan mas, nila dan mujair ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat sekitar sehingga ekosistem yang ada tetap terpelihara, dan ikan ini setelah besar nanti dapat berkembang biak serta bisa dikonsumsi,” tutupnya (Ask)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar