Senin, 18 Maret 2019
Danramil 01/Purbalingga Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasif Bersama Tokoh Masyarakat dan Pengurus / Takmir Masjid se-Kec Purbalingga Pada Pemilu 2019.
PURBALINGGA - Bertempat di RM WAPO Kebon Kelapa Wirasana Jl.Ketuhu Kel Wirasana Kec/Kab Purbalingga Danramil 01/Purbalingga hadiri Sosialisasi pengawasan pemilu partisipasif bersama tokoh masyarakat dan pengurus / takmir masjid se-Kec Purbalingga pada pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kec Purbalingga yang diikuti sekitar 50 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Bawaslu Kec Purbalingga Turyanto,Mewakili Camat Purbalingga,Kasi Pemerintahan Dede Kuntarno,S.Sos,Danramil 01/Purbalingga Kapten CAJ Purwanto,Mewakili Kapolsek Purbalingga,Wakapolsek Iptu Catur ,Para Komisioner Bawaslu Kecamatan Purbalingga,Bawaslu Keluarahan/Desa se Kec Purbalingga,Para Tokoh Masayarakat dan Takmir Masjid se Kec Purbalingga serta Para Tamun Undangan.
Ketua Bawaslu Kec Purbalingga Turyanto dalam sambutannya mengatakan Dalam rangka pemilu 2019 kita sudah memasuki tahapan kampanye tatap muka, yang setiap waktu ada STTP yang menandakan adanya kampanye namun demikian masih banyak ditemukan adanya perkumpulan/pertemuan yang tidak dilengkapi surat ( STTP ), karena memang hal ini masih menjadi keterbatasan dari kami dalam mengawasi dikarenakan keterbatasan personil sehingga kami perlu partisipasinya bapak dan ibu semua didalam melakukan pengawasan pemilu atau disebut juga pengawasan partisipatif.
Saat ini logistik sudah mulai datang dan diharakan 3 hari sebelum harinya untuk surat pemilih / C6 harus sudah diterima oleh pemilih, kami harapkan agar apa yang akan diberikan oleh para nara sumber agar diperhatikan.ujar Turyanto
Sementara pada kesempatan yang sama Danramil 01/Purbalingga Kapten CAJ Purwanto menambahkan bahwa TNI dan Polri pasti netral dalam hal ini, kami berharap pada saat pemilu nantinya dapat berjalan dengan tertib,lancar dan aman, kehadiran bapak dan ibu disini agar dapat memberikan informasi apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan pada pemilu 2019, karena hal ini sebagai bentuk dari pengawasan partisipastif.tuturnya.(arf.red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar