Rabu, 27 November 2019

Babinsa Palumbungan Turut menjadi panitia penjaringan perangkat desa






Purbalingga. Syarat Penjaringan Perangkat Desa di Wilayah Kabupaten Purbalingga sesuai ketentuan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga salah satunya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.


Saat Pembentukan kepanitiaan Kepala Desa Palumbungan Asih Budiyani menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti proses penjaringan diantaranya mengikuti tes tertulis, wawancara, dan tes penguasaan komputer yang sudah disiapkan oleh panitia. (28/11)


“Untuk pelaksanaan verifikasi penjaringan, panitia memperketat pengawasan, dengan memilih tiga orang dari luar anggota panitia yang berkompetensi untuk membuat soal ujian”, Tutur Kades Asih

Asih Budiyani menambahkan panitia seleksi agar semaksimal mungkin bekerja transparan dan tidak ada rekayasa. Melalui penjaringan ini diharapkan akan dipilih calon perangkat desa yang memiliki intergritas tinggi dan siap bekerja keras membangun Desa Palumbungan.


Pada kesempatan yang sama Babinsa palumbungan Serda Sunarto juga menyampaikan ” Proses penjaringan perangkat desa Palumbungan dilakukan secara terbuka, harapan saya dengan dilaksanakan penjaringan ini dapat menghasilkan perangkat desa yang berkualitas dan berintegritas, sehingga dapat membangun desa dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. ” Terang Serda Sunarto


Selain itu Babinsa Serda Sunarto berharap  nantinya semua peserta bisa mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh panitia, dalam proses penjaringan calon perangkat desa ini bisa menjadi contoh desa yang lain. inilah berdemokrasi yang benar, yang bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, ” pungkasnya. (Pendim 0702/Pbg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar