Purbalingga. Syarat Penjaringan
Perangkat Desa di Wilayah Kabupaten Purbalingga sesuai ketentuan Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa
di Kabupaten Purbalingga salah satunya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Saat
Pembentukan kepanitiaan Kepala Desa Palumbungan Asih Budiyani menyampaikan
bahwa peserta yang mengikuti proses penjaringan diantaranya mengikuti tes
tertulis, wawancara, dan tes penguasaan komputer yang sudah disiapkan oleh
panitia. (28/11)
“Untuk
pelaksanaan verifikasi penjaringan, panitia memperketat pengawasan, dengan
memilih tiga orang dari luar anggota panitia yang berkompetensi untuk membuat
soal ujian”, Tutur Kades Asih
Asih
Budiyani menambahkan panitia seleksi agar semaksimal mungkin bekerja transparan
dan tidak ada rekayasa. Melalui penjaringan ini diharapkan akan dipilih calon
perangkat desa yang memiliki intergritas tinggi dan siap bekerja keras
membangun Desa Palumbungan.
Pada
kesempatan yang sama Babinsa palumbungan Serda Sunarto juga menyampaikan ”
Proses penjaringan perangkat desa Palumbungan dilakukan secara terbuka, harapan
saya dengan dilaksanakan penjaringan ini dapat menghasilkan perangkat desa yang
berkualitas dan berintegritas, sehingga dapat membangun desa dengan baik demi
kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. ” Terang Serda Sunarto
Selain itu Babinsa Serda Sunarto berharap nantinya semua peserta bisa mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh panitia, dalam proses penjaringan calon perangkat desa ini bisa menjadi contoh desa yang lain. inilah berdemokrasi yang benar, yang bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, ” pungkasnya. (Pendim 0702/Pbg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar