Purbalingga. Tata Upacara Bendera atau Susunan Upacara
Bendera di Sekolah sendiri sebenarnya sudah diatur oleh Pemerintah, yang
disebut Tata Upacara Sekolah (TUS), namun untuk menyamakan gerakan maupun
melatih gerakan yang bagus dan benar, perlu diadakan gladi atau latihan
terlebih dahulu, oleh karena itu Babinsa Koramil 03/Kalimanah Sertu Rakimin memberikan
Pelatihan kepada para Pelajar SMK YPT I Purbalingga. (22/11)
Salah satu yang menjadi fokus utama dalam latihan ini
adalah tentang cara menggerek bendera. "Pelaksanaan upacara bendera harus
berjalan dengan khidmat, oleh karena itu kami hari ini melatih Siswa-siswi SMK
YPT I Purbalingga tentang pelaksanaan upacara. Hal ini sangat perlu
diajarkan agar nantinya dapat berjalan dengan tertib dan lancar " kata
Sertu Rakimin.
Tidak hanya tata upacara saja yang diajarkan oleh Sertu
Rakimin, dia juga mengajarkan tata cara laporan masing-masing pejabat
upacara sesuai dengan urut-urutan serta pemenggalan kata dan titik koma kata
laporan.
Terpisah Danramil 03/Kalimanah Kapten Inf Sudarno menuturkan,
“Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan Upacara, seperti
Upacara selamatan kelahiran dan Upacara selamatan panen, oleh karena itu di
sekolah-sekolah wajib diadakan Upacara Bendera, baik itu Upacara Penaikan
maupun Penurunan Bendera. Dasar hukum diadakannya Upacara Bendera di sekolah
itu sendiri dilandasi oleh Pancasila, UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan
Nasional) dan Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)”.
“Selain untuk menanamkan Jiwa Nasionalisme kepada
Generasi Muda, agar para siswa bisa memahami dan menghormati Lambang-Lambang
Negara seperti Bendera Merah Putih sebagai Bendera Kebangsaan Indonesia.
Kegiatan ini juga diharapkan kepada para pelajar dapat menyerap nilai-nilai
Karakter yang ditanamkan oleh Babinsa dan melalui kegiatan ini, Kejujuran,
Disiplin, Toleransi terhadap sesama, Kemauan Bekerja Keras, Kreatif , Mandiri
dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa akan dapat terwujud” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar