PURBALINGGA. Knalpot yang melejitkan nama Purbalingga sebagai daerah
produsen knalpot. Dan memang tak ada yang keliru dengan sebutan itu,
karena memang banyak desa yang sebagian warganya beraktifitas membuat
dan menjual knalpot.
Kalau sudah bicara pembuatan Kenalpot tak
luput dari yang namanya limbah Industri. Pada dasarnya pengelolaan
limbah di Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip
dan Pedoman pembangunan berkelanjutan yang telah dituangkan dalam
peraturan perudang undangan, Khususnya Undang-undang No 23 tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3/1)
Anggota Koramil 10/Mrebet Pelda Didik bersama sama dengan Forkompicam
Kecamatan Mrebet beserta unsur terkait melakukan monitoring pengolahan
limbah yang Bertempat di usaha knalpot mobil dan motor milik Bpk.
Suwandi Dirno di Desa Mrebet.
Pada kegiatan Monitoring tersebut
Camat Mrebet Bpk Sadono menghimbau kepada para pengusa Kenalpot di
wilayahnya untuk senantiasa tidak membuang limbah tersebut secara
sembarangan agar nantinya tidak mencemari lingkungan. Ungkapnya.
Sementara Itu Pelda Didik Batuud Koramil 10/Mrebet pada kesempatan yang
sama juga menuturkan Dampak dari pembuangan limbah sembarangan dan tidak
dikelola dengan baik akan mengakibatkan pencemaran tanah, air dan
udara, serta banjir.
Dengan demikian dapat dikatakan kalau
limbah dapat dikelola dengan baik setidaknya dapat mencegah,
menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan, memulihkan kualitas
lingkungan tercemar, dan meningkatkan kemampuan dan fungsi kualitas
lingkungan.ungkapnya. (Ask)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar